Sekilas coba saya jelaskan dimana letak perbedaan antara transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) dan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). 2 jenis transaksi tersebut sering kita dengar apalagi jika kita memang sering menggunakan transaksi melalui transfer. Adapun perbedaan dari 2 transaksi tersebut dapat dilihat dari : Jumlah uang yang di transaksikan : Jumlah uang yang ditransaksikan untuk RTGS adalah di atas 100 juta, sedangkan untuk SKNBI maksimal adalah 500 juta Proses settlement : Untuk RTGS dilakukan saat itu juga (Real Time) selama masih masuk jam kerja, sedangkan untuk SKNBI proses transfer dilakukan sebanyak 5 kali di jam 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.30. Biaya transaksi : Silahkan lihat gambar di samping Waktu Proses Transfer : Untuk RTGS dana diterima nasabah maksimal 2 jam sejak perintah transfer dari nasabah pengirim di terima oleh bank sedangkan SKNBI untuk Bank pengirim, mengirim perintah transfer kepada bank penerima paling lama 2 jam sej...
Sekilas coba saya jelaskan dimana letak perbedaan antara transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) dan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). 2 jenis transaksi tersebut sering kita dengar apalagi jika kita memang sering menggunakan transaksi melalui transfer. Adapun perbedaan dari 2 transaksi tersebut dapat dilihat dari :
- Jumlah uang yang di transaksikan : Jumlah uang yang ditransaksikan untuk RTGS adalah di atas 100 juta, sedangkan untuk SKNBI maksimal adalah 500 juta
- Proses settlement : Untuk RTGS dilakukan saat itu juga (Real Time) selama masih masuk jam kerja, sedangkan untuk SKNBI proses transfer dilakukan sebanyak 5 kali di jam 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.30.
- Biaya transaksi : Silahkan lihat gambar di samping
- Waktu Proses Transfer : Untuk RTGS dana diterima nasabah maksimal 2 jam sejak perintah transfer dari nasabah pengirim di terima oleh bank sedangkan SKNBI untuk Bank pengirim, mengirim perintah transfer kepada bank penerima paling lama 2 jam sejak perintah transfer dana diterima dari nasabah.
Semoga bermanfaat
Comments
Post a Comment